CLICK HERE to read the article in English.
Bagi Muchtar Mawardi, SKM., M.Kes., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, persoalan penanganan pencemaran, khususnya timbal, merupakan permasalahan besar yang memerlukan kontribusi banyak pihak. Di bawah kepemimpinannya, DLH Kabupaten Tegal melakukan pendekatan pembangunan sistem untuk mewadahi kolaborasi ini. Kini, memasuki masa purna tugas setelah lebih dari tiga dekade mengabdi di bidang kesehatan lingkungan, ia optimis terhadap masa depan penanganan pencemaran timbal di Kabupaten Tegal.
Upaya pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di Kabupaten Tegal, khususnya timbal di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna terus mengalami kemajuan. Sejak upaya remediasi pertama pada tahun 2018 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seluruh lahan terkontaminasi timbal di lokasi dumpsite seluas 9.439 m2 di Pesarean secara bertahap sudah selesai dipulihkan pada tahun 2023. Rangkaian pemulihan lahan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp20,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KLHK RI.
Berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027, Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen menuntaskan upaya remediasi lahan di luar lokasi dumpsite seperti jalan, gang, dan pekarangan rumah warga dengan luasan mencapai 5.000 m2. Upaya ini sudah dimulai pada tahun 2024 dengan komitmen dana sebesar Rp600 juta yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Capaian pemulihan lahan terkontaminasi ini tentunya merupakan angin segar bagi kawasan yang bergumul dengan sesaknya pencemaran timbal lebih dari empat dekade tersebut. “Semua ini tidak akan tercapai tanpa adanya kolaborasi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan,” kata Muchtar Mawardi, SKM, M.Kes., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, salah satu sosok penggerak di balik keberhasilan ini.
Melihat Polusi Timbal dengan Kacamata Kesehatan
Memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan lingkungan, Muchtar mengawali karirnya dengan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal pada tahun 1989. Pada periode ini, usaha peleburan aki bekas dan peleburan logam dari limbah aluminium skala rumahan di Pesarean mengalami peningkatan pesat. Meski mendongkrak perekonomian masyarakat, praktik ini menghasilkan cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan skala besar. Sejak tahun 2009, secara bertahap aktivitas peleburan logam di Pesarean direlokasi ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen, Kecamatan Talang. Kendati demikian, cemaran limbah B3 ini masih menyisakan sejumlah persoalan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup hingga sekarang.
Pada tahun 2005, Muchtar diangkat sebagai Kepala Puskesmas Kupu, yang letaknya berdekatan dengan Desa Pesarean. Peran ini memungkinkannya menyaksikan secara langsung bagaimana pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Banyak permasalahan kesehatan yang ditimbulkan dari pencemaran timbal ini. Kajian yang dilakukan Universitas Indonesia dan Pure Earth pada 2023 menunjukkan sekitar 98,7% anak-anak di Pesarean memiliki kadar timbal dalam darah (KTD) di atas ambang batas 3,5 µg/dL. Sebanyak 12,6% diantaranya membutuhkan penanganan segera. KTD tinggi pada anak berpotensi menyebabkan keterlambatan tumbuh kembang hingga empat kali lebih besar. Ini bukan sekadar masalah lingkungan, ini ancaman kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pengalaman Muchtar di Dinas Kesehatan membuatnya melihat bagaimana penyelesaian masalah lingkungan hidup seharusnya tidak hanya fokus terhadap dampak pada lingkungan saja, tetapi juga bagaimana agar tidak berdampak pada kesehatan masyarakat. Inilah yang mendorong Muchtar untuk mengikuti lelang jabatan Kepala DLH Kabupaten Tegal tahun 2020. “Dengan begitu saya mempunyai kesempatan untuk berbuat agar penanganan persoalan lingkungan hidup bisa lebih baik lagi.”
Tiga Simpul Komitmen
Dengan pengalaman panjang di Dinas Kesehatan selama lebih dari 27 tahun serta pengalaman menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tegal (2017-2019) dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal (2019-2020) yang memberikannya pengalaman teknis terkait perencanaan dan penganggaran, Muchtar pun dipercaya menjadi Kepala DLH Kabupaten Tegal pada tahun 2020.
Berbekal pengalaman yang beragam tersebut, Muchtar mengidentifikasi tiga komitmen yang harus ada untuk mempercepat penanganan permasalahan pencemaran limbah B3 di Kabupaten Tegal. Yang pertama adalah komitmen para pemangku kepentingan (stakeholder). “Permasalahan ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh DLH saja. Diperlukan komitmen stakeholder tidak hanya di tingkat kabupaten. Kita juga membutuhkan dukungan dari stakeholder di tingkat provinsi, sampai tingkat pusat.” Yang kedua adalah komitmen anggaran, yang menurut Muchtar punya peran krusial dan tidak akan terwujud tanpa adanya komitmen stakeholder. Sedangkan yang ketiga adalah komitmen para pelaku usaha. “Komitmen stakeholder dan anggaran tidak bisa berjalan tanpa adanya kepedulian pelaku usaha yang ada di lokasi-lokasi tersebut.”
Pendekatan Pembangunan Sistem
Demi mengikat tiga simpul komitmen tersebut, Muchtar beserta timnya melakukan pendekatan yang ia sebut pendekatan pembangunan sistem. Dengan pendekatan ini, DLH berupaya mendorong kolaborasi dan keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, provinsi, kementerian, masyarakat, dan pihak-pihak lain seperti non-governmental organization (NGO).
Salah satu langkah strategis yang diambil DLH adalah mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 pada 2021. Pokja yang diketuai oleh Bupati Tegal ini tidak hanya beranggotakan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait di tingkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Bappeda, tetapi juga di tingkat provinsi seperti DLH Jawa Tengah dan pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Dengan adanya Pokja ini, kita melihat penanganan permasalahan ini sebagai tugas bersama.”
Guna memberikan landasan hukum yang kuat, Pokja Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 bekerja mendorong terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 71 Tahun 2023. Peraturan ini berisi tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027. “Rencana Aksi ini bisa menjadi pondasi dan pedoman kita. Di dalamnya sudah jelas dijabarkan tahapan-tahapan apa yang perlu dilakukan serta apa saja tugas-tugas dari OPD-OPD dan pihak-pihak terkait.”
Setahun setelah pelaksanaan Rencana Aksi, Muchtar melihat adanya progres penanganan pencemaran timbal di Kabupaten Tegal yang terbilang signifikan. “Dari segi anggaran, tahun ini, kami menggunakan dana APBD sebesar Rp600 juta untuk pemulihan lahan. Sementara untuk tahun 2025, meningkat menjadi lebih Rp1 miliar dana yang dialokasikan.” Selain dari segi anggaran, berkat koordinasi yang dibangun dengan stakeholder di provinsi dan pusat, bantuan teknis seperti pendampingan, penelitian, pemeriksaan laboratorium, delineasi juga dilakukan untuk mempercepat penanganan permasalahan pencemaran timbal di Kabupaten Tegal. “Kami juga mendapat dukungan yang luar biasa dari berbagai NGO seperti Pure Earth, UNICEF, Vital Strategies dan lainnya untuk ikut bersama mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini.”
Muchtar juga menceritakan bagaimana rencana pasca pemulihan juga mengalami kemajuan. Pemerintah Kabupaten Telah berencana mengubah Desa Pesarean tepatnya situs makam Amangkurat I yang berlokasi tidak jauh dari lokasi bekas dumpsite menjadi destinasi wisata religi. “Sudah ada program yang disiapkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Tegal. Setelah pemulihan, lahan terkontaminasi timbal akan ditransformasi menjadi destinasi wisata. Kami sudah menyusun detail engineering design (DED). Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari pemilik lahan yakni Keraton Surakarta. Kami bersama Bappeda sudah berkunjung ke sana untuk meminta persetujuan, dan kami mendapatkan lampu hijau.”
Optimisme di Tengah Tantangan
Kini, di akhir masa baktinya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi tersenyum sumringah. “Saya lega. Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saya akan sedih jika selama kami bekerja tidak berbuat apa-apa untuk penanganan pencemaran timbal di daerah kami. Tetapi ketika kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai kemampuan maksimal dan sudah mengalami kemajuan, maka tentunya kami bisa merasa tenang.”
Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan dan kemajuan yang sudah terlihat, Muchtar merasa optimis dengan masa depan penanganan pencemaran timbal di daerahnya. “Saya merasa optimis, dan harus optimis. Karena saat ini sistem sudah dibangun, rencana aksi sudah ada, anggaran sudah dialokasikan, koordinasi sudah dilaksanakan. Sehingga tinggal melanjutkan dan meningkatkan upaya-upaya yang sudah ada,” tegas Muchtar.
Meski demikian, Muchtar tidak memungkiri masih adanya tantangan yang dihadapi. “Tantangan pasti selalu ada. Itulah pentingnya membuat inovasi program dan kegiatan yang sesuai dengan kondisi yang ada.” Muchtar mencontohkan bagaimana sulitnya meyakinkan masyarakat untuk ikut mendukung upaya yang dilakukan pemerintah. ”Jika hanya sosialisasi saja tanpa upaya lain yang didapat mungkin hanya sedikit pemahaman saja. Tentunya ini belum cukup, mengingat permasalahan pencemaran timbal ini adalah persoalan besar.” Sebagai solusi, selain sosialisasi yang terus dilakukan, DLH juga ikut melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan yang dijalankan. “Sehingga mereka bisa merasakan bahwa ini bukan hanya kebutuhan pemerintah saja, tapi juga bermanfaat untuk lingkungan dan kesehatan mereka.”
Muchtar berharap dengan adanya inovasi-inovasi yang dibuat oleh penerusnya nanti, berbekal warisan sistem dan jejaring yang sudah dibangun serta rencana aksi yang sudah ada, penanganan pencemaran timbal di Kabupaten Tegal akan berjalan dengan baik. Bukan tidak mungkin, dalam beberapa tahun mendatang Kabupaten Tegal bisa mewujudkan lingkungan yang bebas timbal.
Baca juga: Breaking the Cycle of Extreme Lead Poisoning in Pesarean, Indonesia
Kami segenap Tim Yayasan Pure Earth Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Muchtar Mawardi atas kepemimpinan dan dedikasinya selama ini dalam upaya penanganan pencemaran timbal di Kabupaten Tegal. Warisan kepemimpinan dan upaya yang telah dilakukan menjadi bekal berharga untuk mewujudkan Kabupaten Tegal bebas timbal di masa mendatang.
Kota Slawi asalnya tahu aci
Sate blengong dibeli di Tegal
Terima kasih Bapak Muchtar Mawardi
Sudah memimpin Tegal untuk bebas Timbal